TORAJA UTARA - Setelah menguatnya dugaan pungli terhadap biaya tes kesehatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) Pemerintah Daerah Toraja Utara yang dilaksanakan di RSUD Pongtiku, akhirnya Dirut RSUD Pongtiku mengembalikan kelebihan bayar, Rabu (23/4/2025).
Pengembalian tersebut sejumlah kurang lebih 377 juta, diketahui diserahkan ke pihak Kepolisian Polres Toraja Utara untuk diamankan dan menunggu proses hukum selanjutnya.
Tapi tak berhenti di situ, pengembalian tersebut malah memunculkan penuh pertanyaan dari berbagai pihak akan biaya tes kesehatan PPPK Tahun 2022 yang berjumlah kurang lebih 900 orang
Hal ini saat dikonfirmasi ke Unit Tipikor Polres Toraja Utara, selaku Kanit Tipikor, Yosep membenarkan jika pengembalian sudah ada dan dititipkan sementara di Kepolisian.
"Iya sudah ada diserahkan Dirut RSUD Pongtiku ke kami dan akan dikoordinasikan kembali ke Pemerintah Daerah dalam hal ini BKD sebagai instansi data kepegawaian maupun inspektorat sebagai ranah dugaan pelanggaran, " sebut Yosep.
Lanjut, ini juga tetap kami menunggu arahan pimpinan.
Secara terpisah saat dikonfirmasi via telpon WhatsApp ke Kasat Reskrim pada hari Jumat (11/4/2025), Iptu Ridwan mengatakan hal yang sama.
"Nantinya kita akan tetap koordinasi dinas terkait untuk pengembaliannya ke setiap yang berhak karena jangan sampai kita salah orang. Jadi teknisnya nanti akan dikoordinasikan dan soal pelanggaran hukumnya juga tetap akan dikoordinasikan ke inspektorat, apakah itu ke dugaan Pungli atau Dugaan Korupsi, " jelas Iptu Ridwan.
Dari kejadian ini, PatrIck Barumbun selaku praktisi hukum memberikan tanggapan dugaan pelanggarannya jika dalam proses pengembalian tersebut kalau belum masuk ranah pro justitia bisa pendekatan administratif.
"Prinsip ultimum remedium pada berlaku di ranah administrasi, artinya jika ada rekomendasi auditor atau pemeriksa untuk kembalikan maka setelah dikembalikan, kerugian negara dianggap telah dipulihkan. Itu pendekatan administratif, " jelas Patrick.
Makanya dlm pengembalian ini kata Patrick, perlu dijelaskan atas rekomendasi lembaga mana apakah inspektorat, BPKP atau BPK.
Selain itu beber Patrick, jika pengembalian dilakukan atas dasar proses ranah hukum maka pengembalian tidak menghilangkan tanggungjawab pidana.
"Sementara jika pengembalian dilakukan dalam tahap pro justitia yakni ketika perkara tersebut telah masuk dalam ranah penegakan hukum maka terhadap hal tersebut berlaku pasal 4 UU Tipikor, " tutup Patrick.
Untuk diketahui jika penerapan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan mengacu pada Pasal 3 UU tersebut.
Dimana pada Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang atau korporasi.
Yang mana unsur-unsurnya antara lain; Secara melawan hukum, Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan dapat merugikan negara.
Memperkuat suatu pelanggaran dugaan pidana pada konteks unsur Punglinya yang tidak terpisahkan dari penerapan akan UU Tipikor tersebut, dijelaskan pula pada Pasal 368 KUHP.
Pada pasal 368 KUHP sendiri berbunyi: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
(Wid)